Pemprov DKI Tetapkan Kenaikan UMSP 2025, Berikut Rinciannya

Pemprov DKI Tetapkan Kenaikan UMSP 2025, Berikut Rinciannya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta Tahun 2025-Istimewa-

4. Industri Alas Kaki untuk Keperluan Sehari-hari (Ekspor dan Non-UMKM): Rp 5.531.680

5. Industri Kimia Dasar Organik dengan Produksi: Asam Belerang (Asam Sulfat), Oleum, Natrium Silikat (Water Glass), Alumunium Sulfat, dan Fatty Acid: Rp 5.504.696

BACA JUGA:Gak Ada Kapoknya, Juru Parkir Liar Mall Gandaria City Punya Cara untuk Antisipasi Banjir

BACA JUGA:19 Juta Penumpang Diprediksi Bakal Serbu KRL saat Libur Nataru

6. Industri Kimia Dasar Organik Lainnya: Rp 5.504.696

7. Industri Kimia Dasar Anorganik Gas Industri dengan Produksi: Argon, Oksigen, Nitrogen, Hidrogen, Asetilen, dan Karbon Dioksida: Rp 5.504.696

8. Industri Sabun dan Bahan Pembersih Keperluan Rumah Tangga Termasuk Pasta Gigi: Rp 5.504.696

9. Industri Perekat Lem: Rp 5.504.696

10. Industri Pewarna/Pigmen, Cat, Tinta, Zat Pewarna, dan Sejenisnya: Rp 5.504.696

BACA JUGA:Pramono- Bang Doel Rencanakan Elaborasi Program Makan Bergizi Gratis, Begini Tanggapan Pengamat!

BACA JUGA:Santa Coming to Town! KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Pohon Natal Tertinggi se-Stasiun Seluruh Indonesia

11. Industri Pipa dan Selang dari Plastik dengan Produksi: Pipa PVC, Selang Plastik PVC, dan Selang Plastik PP: Rp 5.504.696

12. Industri Kemasan dari Gelas Kaca: Rp 5.504.696

13. Industri Barang-Barang dari Semen dan Kapur untuk Konstruksi: Tiang dan Bantalan Beton, Adukan Semen (Ready Mix): Rp 5.504.696

14. Industri Gelas Kaca Lembaran: Rp 5.504.696

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads