Nasib TikTok di Amerika Serikat yang Terancam Diblokir Awal 2025, Ada Titik Terang?
Aplikasi TikTok di Amerika Serikat terancam diblokir.--Unsplash
JAKARTA, DISWAY.ID - Usaha TikTok untuk melawan ancaman blokir di Amerika Serikat kini sudah mulai menemui titik terang.
TikTok dan perusahaan induknya Bytedance telah meminta kepada (MA) Mahkamah Agung untuk segera membatalkan undang-undang yang dipakai untuk pemblokiran TikTok di AS pada Senin, 16 Desember 2024.
Michael Hughe selaku juru bicara TikTok menyampaikan e-mail pada Tech Crunch bahwa TikTok telah meminta MA agar melakukan apa yang biasa dilakukan dalam mengenai kasus kebebasan berbicara.
BACA JUGA:Snaptik, Cara Baru Nikmati Video TikTok Kapan Saja dan di Mana Saja
"Yakni meninjau larangan dengan sangat teliti terhadap larangan berbicara dan memutuskan aturan tersebut melanggar Amandemen Pertama," kata Michael.
Usai melakukan permintaan tersebut, pada 19 Desember 2024, MA Amerika Serikat akhirnya menyatakan bahwa mereka akan mendengarkan penjelasan terlebih dahulu, baik dari Bytedance dan TikTok.
Seperti yang diketahui, UU yang diperkarakan aplikasi TikTok ini adalah "Protecting American from Foreign Adversary Controlled Applications Act' atau perlindungan warga dan aplikasi yang dikendalikan pesaing asing.
Menemukan Titik Terang
Di satu sisi, UU ini menjadi dasar hukum untuk mengancam pemblokiran TikTok yang telah diteken oleh Presiden Joe Biden sejak bulan April 2024 lalu.
BACA JUGA:Cara Nonton TikTok tanpa Login Akun di Laptop dan HP, Dijamin Gak Ribet!
Sebab, regulasi ini bakal memblokir TikTok di negeri Paman Sam, kecuali platform berbagi video singkat ini menjual ke perusahaan AS paling lambat sekitar 19 Januari 2025 mendatang.
Karena itulah, perusahaan asal China tersebut meminta agar Mahkamah Agung bisa membatalkan aturan ini.
Setelah mendengarkan penjelasan dan argumen dari TikTok dan Bytedance, MA nantinya akan menetapkan apakah UU tersebut melanggar Amandemen Pertama Konstitusi AW atau tidak.
Akan tetapi, berapa lama proses pengambilan keputusan ini belum bisa dipastikan.
Melansir dari Ars Technical, jika MA memutuskan bahwa TikTok ternyata mengancam keamanan AS sebagaimana pertimbangan UU di atas, maka Tiktok terpaksa dihapus dan diblokir aplikasinya dari AS, beberapa hari usai putusan pengadilan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: