KPK Tetapkan PT STJ Sebagai Tersangka Korporasi Dalam Kasus JTTS TA 2018 - 2020
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika -disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan Korupsi dalam pengaadan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera yang digarap PT Hutama Karya (HK).
Hal tersebut diungkapkan dalam hasil pemeriksaan yang dilakukan KPK kepada 12 orang saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 20 Desember 2024.
BACA JUGA:Korupsi CSR BI, KPK Panggil Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia
BACA JUGA:Jelang Hari Raya Natal, KPK Ingatkan ASN Untuk Tak Terima Segala Bentuk Gratifikasi
"Saksi Hadir semua. Penyidik mendalami terkait dengan Peran Tersangka Korporasi STJ dalam pengadaan Lahan disekitar JTTS," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya pada Senin, 23 Desember 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, 12 saksi tersebut adalah Direktur Keuangan PT Hutama Karya, Eka Setya Adrianto; Staf Hutama Karya sejak 2016 (Sekretaris Perusahaan PT Hutama Marga Waskita sejak tahun 2022 sampai dengan Sekarang), Ergy Pramadipta Raizart Noor.
Lalu ada, mantan direktur keuangan PT Hutama Karya, Anis Anjayani; Kepala Divisi Coporate Planning PT HK (2018- sekarang), Mantan Direktur Keuangan PT HK, Anis Anjayani.
BACA JUGA:CBA Ingin KPK Telisik Anggaran Helikopter Bupati Ruksamin
BACA JUGA:KPK Mulai Mengusut Dugaan Korupsi Proyek di PT PP, Sudah Ada 2 Tersangka!
Kemudian, Kepala Divisi Corporate Planning PT HK (2018 - Saat ini), Heru Ermadi; Head of Advisory PT Indonesia Insfrasrtucture Fianance, Irman Boyle; Staf PBI PT Hutama Karya tahun 2016-2019, Kuntoro Suhardi; Pensiunan PT Hutama Karya (Persero), Moh. Rizal Sutjipto.
Serta, Direktur Human Capital & Legal PT Hutama Karya (Persero) 2021-Sekarang, Muhammad Fauzan; Pegawai PT Hutama Karya (2017 - Sekarang) / Eks Staf Keuangan, Muhammad Ihsan; Wiraswasta, Irza Dwiputra; Pihak swasta, Junaedi; dan Ibu Rumah Tangga, Frily Elviera Dinah Karundeng.
Lebih lanjut, Tessa mengungkapkan PT STJ ditetapkan menjadi tersangka lantaran Komisarisnya, yakni Iskandar Zulkarnaen yang sebelumnya sudah ditetapkan menjadi tersangka meninggal dunia.
"Karena (Komisisaris( STJ-nya meninggal dunia. Dalam rangka asset recovery," jelas Tessa.
BACA JUGA:Soal Pernyataan Prabowo yang Akan Maafkan Koruptor, KPK Tunggu Mekanisme Detailnya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: