KPK Tetapkan PT STJ Sebagai Tersangka Korporasi Dalam Kasus JTTS TA 2018 - 2020

KPK Tetapkan PT STJ Sebagai Tersangka Korporasi Dalam Kasus JTTS TA 2018 - 2020

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika -disway.id/Ayu Novita-

BACA JUGA:Resmi Jadi Ketua KPK, Setyo Budiyanto Yakin Semua Orang Ingin Harun Masiku Ditangkap

Sebelumnya pada Kamis, 20 Juni 2024, KPK mengumumkan 3 orang tersangka, yakni Bintang Perbowo selaku mantan Dirut PT Hutama Karya, M Rizal Sutjipto selaku pegawai PT Hutama Karya (Persero), dan Iskandar Zulkarnaen selaku Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya.

Dalam perkara ini, tim penyidik telah menyita 54 bidang tanah senilai Rp150 miliar dari tersangka Iskandar Zulkarnaen.

Terdiri dari 32 bidang yang berlokasi di Desa Bakauheni, Lampung Selatan, seluas 436.305 meter persegi, dan 22 bidang tanah di Desa Canggu, Lampung Selatan, seluas 185.928 meter persegi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads