Ramai Transaksi QRIS Kena PPN 12 Persen, Cek Faktanya Menurut Kemenkeu

Ramai Transaksi QRIS Kena PPN 12 Persen, Cek Faktanya Menurut Kemenkeu

Ramai Transaksi QRIS Kena PPN 12 Persen, Cek Faktanya Menurut Kemenkeu---Ist

BACA JUGA:Kemenkeu Jamin Pertumbuhan Ekonomi 2025 Tetap Terjaga meski PPN Naik

  • PPN 12 persen

12% x Rp1.500 = Rp180.

Sehingga yang harus dibayarkan Rp1.680.

Dengan demikian PPN naik menjadi 1 persen adalah Rp15.

Jadi tidak ada perubahan nilai berapapun jumlah nominal transaksi selama jasa layanan yang dibebankan provider.

Dengan begitu jumlah PPN yang dibayar akan tetap sama.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads