Netflix, Spotify, dan Youtube Premium Bakal Kena PPN 12%? Begini Penjelasan DJP
Netflix, Spotify, dan Youtube Premium Bakal Kena PPN 12%? Begini Penjelasan DJP-Disway/Anisha Aprilia -
JAKARTA, DISWAY.ID-- Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti buka suara soal dikenakannya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen terhadap Spotify, Netflix, Spotify, dan Youtube Premium.
Menurutnya, hal itu bukanlah sebuah kebijakan yang baru.
BACA JUGA:Ramai Transaksi QRIS Kena PPN 12 Persen, Cek Faktanya Menurut Kemenkeu
BACA JUGA:Geram Dituding Soal PPN 12 Persen, PDIP Hanya Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Kenaikannya
"Spotify, Netflix itu termasuk jasa yang PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). yang saya katakan tadi itu sudah dikenakan. Bukan pajak baru," kata Astuti di kantor DJP, Senin, 23 Desember 2024.
Ia menjelaskan kenaikan PPN tersebut bukan sebesar 12% melainkan hanya 1%.
"Bukan pajak baru lah. Itu yang dikenakan tiba-tiba 12 persen, Bukan (12 persen). Kenaikannya 1 persen," imbuhnya.
BACA JUGA:Cara Hitung PPN 12 Persen e-Wallet
BACA JUGA:Nasdem Sentil PDIP Inkonsisten Soal Kenaikan PPN 12 Persen
Menurutnya, kenaikan pajak tersebut telah terjadi sejak 2022. Oleh karena itu, dia meminta kepada seluruh pihak terutama Gen Z untuk tidak khawatir atas kenaikan pajak ini.
"Selama ini pun sudah dikenakan dan bukan pajak baru intinya. Itu bukan pajak baru. Selama ini pun sudah ada. Kalau kenaikan itu cuma 1 persen," jelasnya.
Netflix dan aplikasi streaming lainnya dikenakan PPN 12%--Teslariu Mihai on unsplash.com
Sebelumnya, pemerintah memastikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) layanan hiburan film dan musik seperti Netflix dan Spotify bakal naik menjadi 12 persen di tahun 2025.
Keputusan ini dikonfirmasi oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: