Kena PPN 12%, Harga Barang Bakal Naik Jika Bayar Pakai QRIS?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluruskan soal transaksi atas Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) yang dikenakan PPN 12%.--Anisha Aprilia
BACA JUGA:Nasdem Sentil PDIP Inkonsisten Soal Kenaikan PPN 12 Persen
"Bertransaksi dengan QRIS maupun dengan uang cash itu sama. Ini yang saya ingin memberikan klarifikasi. Jadi, beli gorengan pakai QRIS maupun pake cash akan sama harganya," imbuhnya.
Meski begitu, DJP tidak bisa menjamin bahwa harga barang yang dijual oleh merchant tidak akan naik usai PPN 12% berlaku per 1 Januari 2025. Semua itu sepenuhnya tergantung dari keputusan merchant yang menentukan.
"Apa ada jaminan (harga barang tak naik)? Ya nggak bisa jamin," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: