Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 25 Desember 2024 Ditiadakan, Semua Pengendara Bebas Melintas

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 25 Desember 2024 Ditiadakan, Semua Pengendara Bebas Melintas

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 25 Desember 2024 Ditiadakan dalam rangka libur Natal-NTMC-

JAKARTA, DISWAY.ID - Ganjil Genap JAKARTA Hari Ini 25 Desember 2024 Ditiadakan dalam rangka perayaan Hari Natal.

Penerapan ganjil genap saat libur Natal 2024 ini ditiadakan selama dua hari, 25 dan 26 Desember 2024 yang dikonfirmasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Namun, pada hari Rabu-Kamis, 25 dan 26 Desember 2024 ganjil genap tidak berlaku karena merupakan hari libur nasional," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Syafrin Liputo.

BACA JUGA:Ganjil Genap Puncak Bogor Libur Natal 2024 Mulai Berlaku Hari Ini, Pengendara Catat Waktunya!

BACA JUGA:Pengumuman! Ganjil Genap Jakarta saat Libur Natal 2024 25-26 Desember 2024 Tak Berlaku, Pengendara Bebas Melintas


Kebijakan ganjil genap saat libur Natal 2024 periode 25-26 Desember 2024 tidak diberlakukan.--Instagram @tmcpoldametro

Seperti yang diketahui, Natal merupakan hari raya umat Kristiani yang memperingati kelahiran Yesus Kristus.

Tahun ini, Hari Natal 2024 jatuh pada Rabu, 25 Desember 2024 dan ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Sedangkan, Kamis, 26 Desember 2024 ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Natal 2024.

Oleh karena itu, jadwal ganjil genap Jakarta saat libur Natal 2024 tanggal 25-26 Desember 2024 tidak berlaku dan semua pengendara bebas untuk melintas.

Peniadaan ganjil genap di Jakarta saat libur Natal 2024 dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

BACA JUGA:Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan saat Perayaan Natal dan Tahun Baru, Cek Tanggalnya

Selain itu, juga mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3) yang berbunyi:

"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden."

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads