Kecelakaan di Jalan Tol Bukanlah Nasib, Pengamat: Pentingnya Ketegasan Presiden

Kecelakaan di Jalan Tol Bukanlah Nasib, Pengamat: Pentingnya Ketegasan Presiden

Kecelakaan angkutan logistik yang terjadi hampir setiap hari di Indonesia menunjukkan bahwa pengawasan dan tata kelola angkutan barang masih sangat lemah.-dok disway-

"Namun, biaya yang minim akibat liberalisasi angkutan barang sering mengorbankan keselamatan," terangnya.

BACA JUGA:Wanita Asal Medan Hampir Gagal Mudik Gegara Kena Tipu Tiket Pesawat, Begini Sikap Kapolres Bandara Soetta

BACA JUGA:Nasabah PNM Mekaar Asal Lampung Raih Penghargaan Aksi Nyata Bela Negara

Liberalisasi angkutan barang yang selama ini terjadi, menurut Setijowarno, telah mengarah pada penurunan standar keselamatan demi efisiensi biaya. 

Pasal 184 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa tarif angkutan barang seharusnya berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan umum. 

Namun, di Indonesia, liberalisasi tarif seringkali tidak diimbangi dengan pengawasan terhadap standar keselamatan.

BACA JUGA:Innalillahi! Sekeluarga Tewas Tertimbun di Kota Tarakan, Tanah Longsor Datang Saat Tidur Pulas

BACA JUGA:Dukung Swasembada Energi, PHE Temukan Sumber Daya Gas Bumi 1.8 TCF di Sulawesi Tengah

Selain masalah angkutan barang yang kelebihan muatan (ODOL), Djoko juga mengkritik lemahnya pengawasan terhadap truk-truk yang digunakan dalam proyek-proyek pemerintah. 

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menemukan bahwa banyak proyek pemerintah yang masih menggunakan truk melebihi kapasitas, yang berisiko menambah kecelakaan serta merusak jalan. 

"Ironisnya, pemerintah sendiri masih menggunakan truk ODOL dalam proyek-proyek negara," katanya.

Dalam tata kelola angkutan logistik di Indonesia, ada lebih dari 12 kementerian dan lembaga yang terlibat, termasuk Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kepolisian, dan lainnya. 

BACA JUGA:Klaim Saldo DANA Gratis Spesial THR Natal Hari ini 26 Desember 2024, Untung hingga Rp250 Ribu Lho!

BACA JUGA:Komentar Miris Mahfud MD Atas Vonis Harvey Moeis 6.5 Tahun Penjara dan Denda Rp212 M: Duh Gusti, Bagaimana Ini?

Meskipun banyak instansi terlibat, pengawasan terhadap operasional angkutan barang belum maksimal. Djoko menekankan pentingnya ketegasan Presiden dalam menyelesaikan masalah ini.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads