Soal Denda Damai, Habiburokhman: Mahfud MD Ini Orang Gagal, Jangan Menghasut!
Soal Denda Damai, Habiburokhman: Mahfud MD Ini Orang Gagal, Jangan Menghasut!-Disway/Anisha Aprilia-
BACA JUGA:Mahfud MD Soroti Dugaan Penganiayaan Terhadap Dokter Koas di Palembang
Mantan Menkopolhukam itu mengaku heran dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang asal dalam mencari pembenaran dalil atau pasal dalam undang-undang dari setiap wacana yang diutarakan Presiden Prabowo Subianto.
"Iya, saya heran ya. Menteri terkait dengan hukum itu sukanya mencari dalil atau pasal pembenar terhadap apa yang disampaikan oleh Presiden," ujar Mahfud.
Ia menjelaskan bahwa gagasan Presiden Prabowo yang berencana memaafkan koruptor asal mengembalikkan keuangan negara adalah hal yang salah.
"Yang ini lagi, gagasan Pak Prabowo untuk kemungkinan memberi maaf kepada koruptor asal mengaku secara diam-diam dan mengembalikan kepada negara secara diam-diam. Itu kan salah," paparnya.
"Undang-undang korupsi tidak membenarkan itu, hukum pidana tidak membenarkan itu," sambung Mahfud.
BACA JUGA:Polwan Ngamuk di Rumah Warga di Tebing Tinggi Dipatsuskan, Begini Duduk Perkaranya
BACA JUGA:Mahfud MD: Kasus Tom Lembong Bisa Benar, Tapi Membingungkan
Mahfud menuturkan, penerapan denda damai diatur dalam Pasal 35 Ayat (1) huruf K Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
Ia menegaskan denda damai hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi yang meliputi perpajakan, bea cukai, dan kepabeanan.
"Denda damai itu hanya untuk tindak pidana ekonomi. Sesuai dengan undang-undang tentang bea cukai, undang-undang perpajakan, dan undang-undang kepabeanan," lanjut dia.
Ia mencontohkan jika seseorang seharusnya membayar pajak sebesar Rp100 miliar tetapi hanya menyetorkan Rp95 miliar, otoritas terkait dapat menentukan besaran denda melalui perundingan.
"Nah disitu kalau ada orang melanggar pajak atau bea cukai, itu tawar-menawar dulu, 'oh kamu seharusnya bayar Rp100 miliar, kok hanya membayar Rp95 miliar'," ucapnya.
"Nah sekarang yang Rp5 miliar ini dikalikan berapa? Itu namanya denda damai. Dan itu jelas, ada mekanismenya yaitu dibuat oleh instansi terkait dalam hal ini kementerian keuangan lalu minta izin kejaksaan agung. Minta izin ke Jaksa Agung, jelas tuh prosedurnya. Angkanya jelas, tidak diam-diam," tegas Mahfud.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: