Daripada Usulkan Koruptor Didenda Damai, ICW Desak Pembahasan RUU Perampasan Aset Dibahas Segera!

Daripada Usulkan Koruptor Didenda Damai, ICW Desak Pembahasan RUU Perampasan Aset Dibahas Segera!

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Tibiko Zabar, menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset harus segera dibahas dan disahkan oleh pemerintah.-Dok. ICW-

Mahfud menyebutkan bahwa wacana tersebut bertentangan dengan hukum yang berlaku, karena hukum pidana tidak membenarkan adanya pengampunan terhadap korupsi.

BACA JUGA:Komentar Miris Mahfud MD Atas Vonis Harvey Moeis 6.5 Tahun Penjara dan Denda Rp212 M: Duh Gusti, Bagaimana Ini?

"Yang ini lagi, gagasan Pak Prabowo untuk kemungkinan memberi maaf kepada koruptor asal mengaku secara diam-diam dan mengembalikan kepada negara secara diam-diam. Itu kan salah,” ujar Mahfud saat ditemui di Kantor MMD Initiative, Jakarta Pusat, pada Kamis 26 Desember 2024.

Ia juga menambahkan bahwa kebijakan tersebut tidak sesuai dengan undang-undang korupsi dan hukum pidana yang berlaku di Indonesia.

"Denda damai itu hanya untuk tindak pidana ekonomi," tegas Mahfud.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads