Bantahan Oknum Lurah Terlapor Kasus Kekerasan Seksual, Lapor Balik Wartawan dan 1 Wanita
Ilustrasi bantahan.-Kalbar Update-
- Salah satu prinsip dasar dalam sistem hukum di banyak negara, termasuk Indonesia, adalah *praduga tak bersalah* (presumption of innocence). Prinsip ini menyatakan bahwa seseorang dianggap tidak bersalah hingga terbukti sebaliknya di pengadilan.
Oleh karena itu, media tidak boleh menganggap atau menyebut seseorang sebagai pelaku kejahatan sebelum ada keputusan pengadilan yang sah.
Dalam berita tersebut sudah secara terang terangan menyebut inisial AHP, jabatan-jabatan dan prestasi yang spefisik sehingga merujuk ke satu orang saja yaitu saya. Ini melanggar Perlindungan Terhadap Identitas.
Sedangkan Dalam kasus pelecehan seksual, media harus menjaga kerahasiaan identitas baik korban maupun terduga pelaku untuk melindungi privasi dan menghindari stigma sosial. terutama selama proses penyelidikan dan sebelum adanya keputusan pengadilan.
Penyebutan nama tersangka atau foto atau informasi lain yang dapat membuat terindifikasi, mereka harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Apa lagi dalam TPKS sesuai pasal 153 ayat (3) KUHAP Termasuk delik aduan dan proses sidangnya tertutup sehingga tidak bisa diberitakan vulgar dan memaparkan identitas seperti itu.
Etika Jurnalistik
- Dalam kode etik jurnalistik, terdapat prinsip yang mengharuskan wartawan untuk melaporkan berita secara berimbang, tidak memihak, dan menghormati hak asasi manusia.
- Media harus menghindari *pemberitaan yang sensasional* atau yang bisa memperburuk situasi bagi pihak yang terlibat, baik itu korban, tersangka, atau masyarakat secara umum.
6. *Undang-Undang yang Mengatur Pemberitaan*
- Di Indonesia, *Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers* mengatur tentang kebebasan pers dan tanggung jawab media. Di samping itu, ada juga *Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)* yang mengatur tentang penyebaran informasi di dunia maya.
- Media yang memberitakan berita yang tidak akurat atau merugikan tanpa dasar yang jelas dapat dikenakan sanksi hukum. Oleh karena itu, media harus selalu berhati-hati dalam memberitakan kasus-kasus sensitif seperti pelecehan seksual.
Dalam hal ini saya sudah melaporkan terduga pencemaran nama baik ke polres setempat ada 2 orang yang saya laporkan 1 perempuan dan 1 laki-laki. Salahsatunya dari 2 itu diduga berprofesi sebagai wartawan/pers. dengan laporan polisi nomor LI/R-132/XII/2024/RESKRIM/POLRESEMPATLAWANG dan LI/R-133/XII/2024/RESKRIM/POLRESEMPATLAWANG Rabu, (25/12/2024). Dan telah ada Surat pemberitahuan hasil penelitian laporan.
Sesuai berita yang telah dimuat di beberapa media. Lebih lanjut terkait perkembangan silakan konfirm ke polres empat lawang ya.
Saya yakin pak Ardi orang baik, dan bisa bersikap netral dan adil selaku media, bukan bersikap sebaliknya. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: