Wali Kota Dumai Abai Pesan Mendagri, CERI Siap Tunjukan Bukti?

Wali Kota Dumai Abai Pesan Mendagri, CERI Siap Tunjukan Bukti?

ILUSTRASI BUMD tersandera.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

BACA JUGA:Gus Halim Ingin Pemilihan Pengurus BUMDesa Dilakukan Lewat Musyawarah, Ini Alasannya

"Oleh sebab itu, sekarang rangkap jabatan Aditya Romas tampaknya sudah terang benderang terungkap, sehingga seharusnya tidak ada halangan lagi bagi Wali Kota Dumai Paisal untuk membiarkan pelanggaran terhadap Perda tersebut. Jika masih dibiarkan oleh Wali Kota Dumai, maka kami kira sudah saatnya aparat penegak hukum untuk memeriksa Wali Kota Dumai Paisal," tegas Hengki.

Hengki menyatakan pihaknya siap diklarifikasi dengan membuka bukti di depan forum DPRD Kota Dumai atau di depan Aparat Penegak Hukum (APH) Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

"Kami mempunyai bukti sah, jika Aditya Romas menyatakan sebaliknya, kami siap menyediakan waktu untuk memperlihatkan di hadapan anggota DPRD Kota Dumai atau di hadapan APH sekalian," ungkap Hengki.

Sebagai informasi Pemkot Dumai menyampaikan bahwa penunjukan Aditya Romas sebagai Direktur PT Pembangunan Dumai telah melalui proses seleksi ketat dan sesuai peraturan perundang-undangan. 

BACA JUGA:Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan Karyawan BUMD Jakarta

Terkait dugaan rangkap jabatan, Pemkot Dumai mengatakan tengah mendalami untuk memastikan tidak ada pelanggaran.

Sementara itu, Aditya Romas dalam pernyataannya menegaskan bahwa dirinya siap mematuhi segala regulasi yang berlaku. 

Ia juga menyebut bahwa posisinya di PT Russindo Arungan Grup telah dikonsultasikan secara hukum sebelum dirinya menerima jabatan di PT Pembangunan Dumai. 

"Saya menghormati aturan hukum. Jika ada kekeliruan administratif, saya terbuka untuk menyesuaikannya," ujar Aditya yang diberitakan media setempat, Minggu (5/1).

Lebih lanjut Hengki menanggapi pernyataan Pemkot Dumai, jika telah dilakukan proses seleksi ketat sesuai peraturan perundang-undangan, mengapa faktanya bertentangan dengan Pasal 56 Perda No.8 Tahun 2021. 

"Perda adalah produk hukum yang dibuat DPRD bersama Pemkot untuk diatati semua pihak, cukup 10 menit memahami isi Perda tersebut," jelas Hengki.

Sehingga patut diduga adanya kelalaian proses seleksi maupun setelah diangkat sebagai Direktur BUMD. 

"Demi prinsip keadilan, tim seleksi harus bertanggungjawab secara hukum dan moral atas mulusnya Aditya Romas menjadi Direktur BUMD. Apalagi, jika ada uang negara yang digunakan untuk menggaji Aditya Romas sebagai Direktur BUMD sementara posisinya melawan hukum dengan cara mengangkangi Perda, ada peluang pasal Tipikor bisa dikenakan," ungkap Hengki lagi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads