Ahok Diperiksa KPK Dalam Kasus Dugaan Korupsi LNG, Potensi Kerugian Negara 337 Juta USD
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus dugaan korupsi LNG dengan potensi kerugian negara 337 juta USD. -Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi LNG atau liquefied natural gas.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan, Ahok didalami soal adanya kerugian yang dialami PT Pertamina di tahun 2020.
BACA JUGA:4 Anggota Polri Jalani Sidang Etik Buntut Pemerasan Penonton DWP
"Saksi BTP alias AH didalami terkait adanya kerugaian yang dialami Pertamina tahun 2020 dengan potensi kerugian 337 juta USD akibat kontrak-kontrak LNG milik Pertamina," kata Tessa dalam keterangannya pada Jumat, 10 Januari 2025.
Selain itu, Ahok juga ditanyai mengenai permintaan Dewan Komisaris PT Pertamina kepada Direksi untuk mendalami enam kontrak LNG tersebut.
"Didalami juga permintaan Dekom kepada Direksi untuk mendalami 6 kontrak LNG tersebut," lanjut Tessa.
BACA JUGA:Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Capai 42,3 Persen, Target Rampung 2026
BACA JUGA:Kondisi Lolly yang Kabur dari Safety House Diungkap Polres Jaksel
Adapun, sebelumnya, berdasarkan informasi, Ahok hadir di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 11.12 WIB dengan mengenakan pakaian batik lengan panjang berwarna coklat.
Ahok selesai melakukan pemeriksaan sekitar pukul 12.38 WIB dan hanya sekitar 1 jam diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Ia mengaku hanya sebentar menjalani pemeriksaan, karena sudah pernah diperiksa dalam kasus ini dan tidak membutuhkan waktu lama untuk mengisi biodata.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: