Ahok Diperiksa KPK Dalam Kasus Dugaan Korupsi LNG, Potensi Kerugian Negara 337 Juta USD
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus dugaan korupsi LNG dengan potensi kerugian negara 337 juta USD. -Ayu Novita-
BACA JUGA:Makin Pedas! Harga Cabai Naik Tembus Rp 140 Ribu per Kilo, Beli Rp 5 Ribu Cuma Dapat 3 Biji
"Kita udah pernah diperiksa, makanya tadi lebih cepet karena nulis-nulis yang biodata udah nggak perlu, udah ada semua gitu loh. Tinggal mengkonfirmasi aja," ujar Ahok usai diperiksa pada Kamis, 9 Desember 2025.
Lebih lanjut, ia tak mengingat berapa pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepadanya.
"Ini kasus LNG bukan di jaman saya semua. Cuman kita yang temukan waktu zaman saya jadi Komut (Komisaris Utama), itu aja sih," jelasnya.
BACA JUGA:Cara Lolly Kabur dari Safe House Dibeberkan Kepolisian: Izin ke Kamar Mandi
BACA JUGA:Jadi Bukti Peradaban Tertua, Fadli Zon Umumkan Riset Gunung Padang Segera Dimulai Kembali
Selain Ahok, KPK turut memeriksa enam saksi lainnya dari pejabat struktural PT Pertamina. Mereka didalami mengenai, dugaan pemalsuan Risalah Rapat Direksi (RRD), rencana kebutuhan LNG, mekanisme, pengadaan, transaksi, hingga rencana proses pembelian LNG.
Sebelumnya, pada Juli 2024 lalu, KPK menetapkan dua pejabat PT Pertamina sebagai tersangka dalam korupsi pengadaan gas cair alam atau LNG di PT Pertamina.
Mereka yaitu, Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina Periode 2012-2014 Hari Karyuliarto.
Sedangkan, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dalam kasus tersebut. Karen dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: