Dituding Jadi KPK Era Jokowi, Johanis Tanak: Siapapun Boleh Mengemukakan Pendapat
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menanggapi Tudingan KPK Era Jokowi karena menetapkan Hasto Kristiyanto jadi tersangka-Disway.id/Ayu Novita-
Pada surat itu, Hasto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: