Dituding Jadi KPK Era Jokowi, Johanis Tanak: Siapapun Boleh Mengemukakan Pendapat
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menanggapi Tudingan KPK Era Jokowi karena menetapkan Hasto Kristiyanto jadi tersangka-Disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjadi tersangka, Lembaga Antirasuah itu dituding sebagai KPK era Jokowi.
Pasalnya, Juru Bicara PDI Perjuangan Guntur Romli menyatakan, status tersangka Hasto bukan murni perkara hukum.
BACA JUGA:Megawati Akui Lelah Urus Kadernya yang Tak Punya Pendirian: Kalau Gak Cocok Sama PDIP, Keluar Aja!
BACA JUGA:Megawati Soekarnoputri: KPK Gak Ada Kerjaan Lain, yang Diubrek-ubrek Pak Hasto Wae!
Guntur menyebut Ketua KPK Setyo Budiyanto saat ini merupakan orang pilihan mantan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Sehingga, tugas utamanya adalah membuat Hasto menjadi tersangka.
"Siapa saja bebas mengemukakan pendapat sepanjang tidak dalam konteks bertentangan dengan hukum," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam keterangannya pada Jumat, 10 Januari 2025.
Dalam hal ini, Tanak menyebut, penegakan hukum tidak dilihat dari rezim yang sedang memimpin. Tetapi, dilihat dari fakta yang terjadi di lapangan saat ini.
Ia menepis tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya profesional dalam penegakan hukum.
BACA JUGA:Novel Baswedan dan Mantan Pegawai KPK Sambangi Gedung Merah Putih
"Penegakan hukum bukan dilihat dari rezim yang memimpin negara, tapi dilihat dari fakta perbuatan yang dilakukan oleh orang atan korporasi yang bertentangan dengan aturan hukum," tegasnya.
Hasto dijerat dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP yang saat ini menjadi buron, Harun Masiku.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan atau sprindik Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
BACA JUGA:Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Minta KPK Segera Selesaikan Deretan Kasus Ini
Dalam sumber tersebut dikatakan, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: