Alamak, Pesta Seks Tukar Pasangan di Jakarta dan Bali sudah Punya 17 Ribuan Member

Alamak, Pesta Seks Tukar Pasangan di Jakarta dan Bali sudah Punya 17 Ribuan Member

Ilustrasi pesta seks-dok Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kasus pesta seks tukar pasangan di JAKARTA dan Bali membuat heboh masyarakat.

Menurut keterangan Polda Metro, pihaknya mengungkap jika situs pendaftaran pesta seks tukar pasangan ini sudah mempunyai 17 ribuan member.

"Terhadap situs ini, di dalamnya terdapat 17.732 member yang sudah ikut serta di dalam komunitas pesta seks ini," tutur Kepala Subdirektorat 4 Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon.

BACA JUGA:Heboh Kasus Tukar Pasangan dan Ajakan Pesta Seks, Motifnya Fantasi dan Ekonomi

Selain itu, Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Roberto GM Pasaribu juga menambahkan bahwa pesta seks yang bertukar pasangan ini tak hanya diikuti oleh warga negara Indonesia (WNI), namun juga ada WNA (warga negara asing).

Diketahui, pesta seks tersebut digelar di dua tempat, yakni Jakarta dan Bali sebanyak 10 kali dengan lokasi di sebuah hotel atau vila.

Motif Pesta Seks Tukar Pasangan

Adapun, motif pesta seks tukar pasangan ini juga diungkap oleh Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Pol Roberto G.M. Pasaribu mengatakan motif pasangan suami istri berinisial KS dan IG dalam kasus tersebut yakni soal fantasi hasrat seksual.

BACA JUGA:Pesta Seks Besutan Pasutri di Bali Sediakan Swinger, Bisa Tukar Pasangan

"Jadi dari salah satu pasangannya, yang selalu berfantasi tidak bisa untuk melakukan hubungan seksual layaknya seorang dewasa apabila tidak ada orang lain," ujarnya kepada awak media, Jumat 10 Januari 2025.

Bahkan, para tersangka juga melakukan hal ini dikarenakan motif ekonomi.

Lantaran butuh uang, akhirnya mereka mengkomersilkan kegiatan pesta seks itu dalam bentuk video tanpa izin dari pihak yang ikut serta yang mendaftar di salah satu website.

"Masuk sebagai member gratis, hanya dengan catatan, ini situs dipakai untuk sarana pertemuan dengan model bertukar pasangan,” ujarnya.

Oleh karena itu, tersangka dikenakan Pasal Undang-undang ITE Pasal 27 ayat 1 terkait penyebaran dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan serta pengenaan Undang-Undang Pornografi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait transfer keuangan secara elektronik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads