Lelang 9 Kendaraan Eks Barang Milik Negara, KPK Ajak Masyarakat Turut Berpartisipasi

Lelang 9 Kendaraan Eks Barang Milik Negara, KPK Ajak Masyarakat Turut Berpartisipasi

bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melelang sebanyak 9 kendaraan eks barang milik negara (BMN)-Dok. KPK-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melelang sebanyak 9 kendaraan eks barang milik negara (BMN), yang dapat diikuti oleh seluruh masyarakat.

Anggota Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Proses pendaftaran dan penawaran atas barang yang akan dilelang sudah dibuka sejak 9-16 Januari 2025.

BACA JUGA:Mirip Kasus Harun Masiku, KPK Dalami Pola Suap dalam Pelantikan Maria Lestari pada 2019

BACA JUGA:KPK Buka Suara Alasan Periksa Eks Penyidiknya Sebagai Saksi di Kasus Hasto

"Penjualan eks BMN ini merupakan bagian dari lelang non-eksekusi wajib, merupakan mekanisme penjualan suatu barang, yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan dijual secara transparan dan akuntabel," ujar Budi dalam keterangannya pada Sabtu, 11 Januari 2025.

Adapun, tujuan dari lelang tersebut agar objek lelang selanjutnya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. 

Budi menjelaskan hasil dari penjualan tersebut akan disetorkan ke kas negara melalui KPKNL.

"Hasil penjualan objek lelang sepenuhnya akan disetorkan ke kas negara melalui KPKNL, sehingga masyarakat turut berkontribusi dalam penertiban aset negara sekaligus mendukung peningkatan pendapatan negara bukan pajak (PNBP)," jelasnya.

BACA JUGA:Megawati Sindir KPK Nggak Ada Kerjaan Tetapkan Hasto Tersangka, Direktur Penyidikan: Kami Fokus Tangani Perkara

Budi mengatakan bagi masyarakat yang tertarik menjadi peserta bisa mendaftarkan diri serta memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Bagi calon peserta lelang wajib memiliki akun yang telah terverifikasi pada laman portal.lelang.go.id/ atau lelang.go.id/.

Setelah terverifikasi, peserta wajib menyetorkan sejumlah nominal sebagai uang penjamin atas kegiatan lelang.

"Dalam proses lelang objek eks BMN ini, KPK turut memberi kesempatan pada peserta lelang yang sudah terverifikasi untuk melihat dan mengecek kondisi dari barang lelang secara langsung," ujar Budi.

Para peserta lelang bisa melihat melalui aanwijzing di Gedung ACLC KPK, Jakarta, pada Selasa, 14 Januari 2025, pukul 08.30-11.30 WIB

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads