Menggunakan Bus Rombongan, Hasto Datang ke KPK Sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan dalam kasus diperiksa dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR yang menjerat Harun Masiku-disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa, sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR yang menjerat Harun Masiku.
Berdasarkan pantauan disway.id, Hasto terlihat datang ke KPK dengan menggunakan bus rombongan sekitar pukul 09.32 WIB.
Hasto hadir ke Gedung Merah Putih KPK bersama kuasa hukum PDIP dan sejumlah anggota DPP PDIP.
BACA JUGA:Garuda Asta Cita Nusantara Ajak Semua Komponen Masyarakat Dukung Program Makan Bergizi Gratis
BACA JUGA:Detik-detik Tewasnya Sandy Permana, Salah Satu Pemeran di Film Mak Lampir
Hasto sebelumnya menyatakan tidak dapat hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Senin, 6 Januari 2025.
Adapun, saat itu Hasto meminta untuk dijadwalkan ulang karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.
Maka dari itu, penyidik KPK akan menjadwalkan ulang panggilannya.
"Dikarenakan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Untuk selanjutnya, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang kepada yang bersangkutan," kata dia.
Dalam sepekan terakhir, tim penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi kunci. Seperti Komisioner KPU RI periode 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.
BACA JUGA:Biaya Pembangunan Bagar Laut Tembus Miliaran Rupiah, Netizen: Nelayan Tangerang Sekaya Itu?
BACA JUGA: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Hari Ini dalam Kasus Harun Masiku
Sehingga mantan penyidik KPK yang sempat menangani kasus ini yakni Ronald Paul Sinyal.
Wahyu dan Tio merupakan kader PDIP yang telah menjalani proses hukum terkait kasus ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: