Hasto Belum Ditahan KPK, Bungkam Usai Diperiksa Selama 3,5 Jam

Hasto Belum Ditahan KPK, Bungkam Usai Diperiksa Selama 3,5 Jam

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto telah menjalankan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.--Ayu Novita

Dalam sumber tersebut dikatakan, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024.

Pada surat itu, Hasto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam sepekan terakhir, tim penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi kunci, seperti Komisioner KPU RI periode 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, hingga mantan penyidik KPK yang sempat menangani kasus ini yakni Ronald Paul Sinyal.

BACA JUGA:Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku, Hasto Minta Anggota Partai Tetap Tenang

Wahyu dan Tio merupakan kader PDIP yang telah menjalani proses hukum terkait kasus ini.

Selain itu, pada Selasa, 7 Januari 2025, Tim penyidik KPK menggeledah dua rumah kediaman Hasto yang berada di Kebagusan, Jakarta Selatan dan di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat. Sejumlah barang bukti termasuk surat berupa catatan telah disita.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads