Urus Layanan PBG di Kota Tangerang Hanya 59 Menit, Menteri PKP: Ini Sejarah Baru!

Urus Layanan PBG di Kota Tangerang Hanya 59 Menit, Menteri PKP: Ini Sejarah Baru!

Urus Layanan PBG di Kota Tangerang Hanya 59 Menit, Menteri PKP: Ini Sejarah Baru!-Disway/Candra Pratama-

Peninjauan tersebut dilakukan bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait.

Dalam kesempatan itu, Tito mengapresiasi terobosan yang dilakukan Pemkot Tangerang soal pelayanan PBG di Pemkot Tangerang, bisa menyelesaikannya dalam waktu 4 jam.

Padahal, awalnya target percepatan layanan bisa dilakukan dalam 10 hari dari sebelumnya yang memakan waktu 45 hari.

"Saya sangat mengapresiasi PJ Wali Kota Tangerang Pak Nurdin yang mengundang kami untuk hadir menyaksikan langsung dengan sistem yang dibuatnya bisa membuatnya menjadi bukan 45 hari, bukan 10 hari tapi 10 jam dan bahkan dalam praktek tadi bisa 4 jam," ujar Tito Karnavian di Pemkot Tangerang, Selasa.

Tito mengatakan bahwa layanan PBG tidak dipungut biaya. Sistemnya sudah dibahas lebih dari dua bulan lalu di Kemendagri.

BACA JUGA:Anggaran Perumahan 2025 Rp 5 Triliun, Menteri PKP: Lebih Sedikit dari 2024

BACA JUGA:Utamakan Kepentingan Rakyat Kecil, Menteri PKP bersama Mendagri Tinjau Rusun Pasar Rumput

Dalam pembahasan itu, target pemerintah memotong waktu PBG dari 45 hari ke 10 hari. Tak hanya itu, mereka membahas soal Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Tito mengungkapkan, kini sudah ada 89 kabupaten kota yang sudah menerapkan sistem layanan PBG tersebut. Dia berharap seluruh kabupaten kota di Indonesia segera melakukan hal serupa.

"Nah yang lain belum, nah ini tugas saya membacain dan nanti kita akan zoom meeting lagi, saya akan bacain lagi bulan depan," kata Tito.

"Ya betul dan saya akan tagih saya akan tagih terus karena ini sekali lagi, tinggal 2 aja nggak peduli kepada rakyat ya atau apa namanya itu memang nggak mampu. Nanti pinjem aja ke teman-teman yang 89 ini, tinggal copy paste lalu disesuaikan dengan daerah masing-masing," sambung Tito.

BACA JUGA:Menteri PKP Gelar Rapat Perdana, Bahas Pembagian Tugas dengan Wamen dan Soal Perumahan

BACA JUGA:Resmikan Cipta Griya Kedaung, Menteri PKP dan Mendagri Ngopi Bareng Pj dan Penghuni Rusun

Tak berhenti di situ, Maruarar Sirait menuturkan, kini aturan BPHTB digratiskan bagi masyarakat. Awalnya aturan BPHTB harus mebayar 5 persen dari harga beli rumah subsidi oleh Pemda.

"Kita tahu selama ini selalu ada biaya, baru Presiden Prabowo yang berani melakukan suatu kebijakan yang prorakyat untuk memberikan gratis untuk tentunya masyarakat berpenghasilan rendah," jelas Maruar Sirait.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads