bannerdiswayaward

Digugat Perdata oleh Tersangka Pembunuhan atas Dugaan Pemerasan, Kubu Bintoro: Itu Fitnah!

Digugat Perdata oleh Tersangka Pembunuhan atas Dugaan Pemerasan, Kubu Bintoro: Itu Fitnah!

Tim kuasa hukum AKBP Bintoro bersikukuh gugatan yang dilakukan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo dengan dalih pemerasan adalah fitnah besar-Disway.id/Fajar Ilman-

Dalam kesempatan tersebut, pihak pengacara Bintoro juga menekankan bahwa hak perdata seseorang untuk menunjuk pengacara sesuai kehendak mereka tetap dihormati.

"Itu hak keperdataan seseorang yang bisa menunjuk siapapun yang mereka mau tunjuk pada dasarnya," jelas perwakilan Bintoro.

Adapun sidang perdata ini dijadwalkan akan dilanjutkan pada Rabu 12 Febuari 2025 untuk menetapkan pencabutan gugatan.

Sebelumnya, AKBP Bintoro membantah telah melakukan pemerasan sebesar Rp 20 miliar, yang terdiri dari Rp 5 miliar tunai dan Rp 1,6 miliar yang ditransfer sebanyak tiga kali.

BACA JUGA:Dugaan Pemerasan oleh AKBP Bintoro Cs Versi Pengacara Tersangka Pembunuhan: Klaim Rugi Rp17,1 Miliar!

Uang tersebut diduga digunakan untuk menutup kasus dua tersangka yang terlibat dalam pelecehan dan pembunuhan oleh anak di bawah umur.

Laporan kasus tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024. Saat ini, gugatan perdata terhadap AKBP Bintoro tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads