11 Pengendara Target Operasi Keselamatan Jaya 2025 di Tangerang

11 Pengendara Target Operasi Keselamatan Jaya 2025 di Tangerang

Polres Metro Tangerang Kota, menggelar Operasi Keselamatan Jaya selama 14 hari kedepan. Mulai 10-23 Februari 2025 mendatang.-dok disway-

TANGERANG, DISWAY.ID - Polres Metro TANGERANG Kota, menggelar Operasi Keselamatan Jaya selama 14 hari kedepan. Mulai 10-23 Februari 2025 mendatang.

Kepala Satuan Lalulintas Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Nopta Histaris Suzan mengatakan salah satu sasaran operasi tersebut adalah untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan dan ketaatan berlalu lintas.

"Operasi ini untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan pelanggaran," kata dia.

BACA JUGA:3 Agenda Sidang Isbat Awal Ramadan 1446 H yang Digelar Kemenag 28 Februari 2025

BACA JUGA:100+ Pinjol Ilegal Februari 2025 Tak Berizin, Masyarakat Waspada Terjebak!

Selanjutnya, Polres Metro Tangerang Kota akan meningkatkan porsi kehadiran personel satlantas di pagi, siang dan sore hari.

Diharapkan dengan keberadaan Polisi Lalulintas di lapangan akan memberikan kesan positif kepada masyarakat dalam menyelesaikan masalah Lalulintas yakni kemacetan maupun kecelakaan di jalan raya.

"Penindakan dilakukan hanya melalui tilang elektronik atau  Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun mobile. Tilang ini tidak mencari-cari kesalahan," jelasnya.

Selain itu dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya 2025, petugas juga akan melakukan upaya preemtif dan preventif di lokasi-lokasi tertentu melalui tindakan assasment kepada masyarakat agar tidak terjadi lakalantas.

BACA JUGA:Meriahkan Penutupan Imlek 2025 Bersama Nasabah di Jakarta, Bank Mandiri Perkuat Layanan dan Inovasi Digital

BACA JUGA:Perkembangan AI Dorong Tren Pasar Crypto, Total Trading Naik Hampir 2 Kali Lipat

"Kami, satlantas Polres metro Tangerang kota sangat memprioritaskan satu nyawa sangat berarti untuk diselamatkan satu harinya," tuturnya.

Berikut 11 Sasaran Pelanggaran yang akan ditindak melalui tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun mobile:

  • Menerobos lampu merah
  • Melawan arus
  • Berkendara di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba
  • Menggunakan handphone saat mengemudi
  • Tidak menggunakan helm SNI

BACA JUGA:DPRD Kota Bandung Dorong Cagar Budaya Jadi Destinasi Pariwisata di Kota Bandung

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads