Perintah Undang-Undang, Istana: Retreat Kepala Daerah Terpilih Lebih Efisien Hanya 7 Hari
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa retreat bagi kepala daerah terpilih adalah perintah dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang harus dijalankan oleh pemerintah.--Anisha Aprilia
JAKARTA, DISWAY.ID – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa retreat bagi kepala daerah terpilih adalah perintah dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang harus dijalankan oleh pemerintah.
"Ini perintah Undang-Undang, Kementerian Dalam Negeri wajib memberikan pelatihan kepada kepala daerah yang baru terpilih dalam waktu 2 minggu. Itu adalah perintah," tegas Hasan saat berada di Kantor PCO pada Jumat, 14 Februari 2025.
BACA JUGA:Retreat Kepala Daerah Terpilih Tak Bebani Anggaran, Wamensesneg: Harinya Berkurang Jadi 7 Hari
Lebih lanjut, Hasan menjelaskan bahwa lembaga lain, yaitu Lemhannas, juga memiliki kewajiban untuk memberikan pelatihan kepemimpinan minimal selama satu bulan kepada kepala daerah yang terpilih. Namun, kebijakan terbaru memutuskan untuk menggabungkan kedua pelatihan tersebut.
"Jadi hanya 7 hari. Diklat Kementerian Dalam Negeri dengan diklat Lemhannas sekarang disatukan. Jadi ada kerja sama antara Kementerian Dalam Negeri dengan Lemhannas," ujarnya.
BACA JUGA:Wamendagri: Retreat Kepala Daerah Terpilih Dilakukan pada 21-28 Februari 2025
Dengan kebijakan baru ini, kepala daerah terpilih tidak perlu lagi mengikuti dua pelatihan terpisah. Cukup satu pelatihan gabungan yang akan diselenggarakan di Magelang oleh kedua lembaga tersebut.
"Jadi kalau ada yang bertanya, 'wah ini kok nggak efisien?' Ini justru perintah undang-undang dijalankan dengan cara yang jauh lebih efisien," jelas Hasan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: