KPK Tegaskan Hadiah yang Diberikan Presiden Turki kepada Prabowo Harus Tetap Dilaporkan

KPK Tegaskan Hadiah yang Diberikan Presiden Turki kepada Prabowo Harus Tetap Dilaporkan

Istana menegaskan pemberian mobil listrik dari Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan untuk negara, bukan Prabowo-Sekretariat Presiden-

Prosesnya juga bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi GOL yang diakses melalui https://gol.kpk.go.id/login.

Adapun, kata Budi, untuk pelaporan penerimaan barang berharga ini jangka waktunya 30 hari sejak barang diterima.

"Batas waktu pelaporan penerimaan gratifikasi adalah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegasnya.

Wakil Ketua KPK, Johannis Tanak juga turut merespons, menurutnya hadiah yang diberikan Presiden Turki tersebut harus dilaporkan kepada Lembaga Antirasuah agar tidak dikualifikasikan sebagai gratifikasi. 

"Yang penting penerimaan hadiah tersebut dilapor kepada KPK sesuai dengan ketentuan UU Tipikor dan UU KPK agar penerimaan hadiah tersebut tidak dikualifikasi sebagai gratifikasi," jelasnya.

Mobil yang menjadi hadiah untuk Prabowo ini merupakan mobil listrik MoTogg T10X merupakan Mobnas ( Mobil Nasional) Turki, dikembangkan oleh Turkiye'nin Otomobili Girisim Grubu (Togg).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads