PT Vale Disebut Caplok Tanah Ulayat Pong Salamba di Morowali, Warga Bersiaga
PT Vale Indonesia disebut serobot tanah ulayat yang didiami masyarakat adat sejak ratusan tahun di Morowali, Sulawesi Tengah-PT Vale Indonesia-
Kisah terbentuknya pemukiman ini diwariskan secara turun-temurun kepada keturunan Pong Salamba hingga kini.
Bahkan sebelum Indonesia merdeka, lahan yang dikelola Pong Salamba menjadi pusat perkebunan damar yang sangat penting pada masa itu.
Tanaman yang dikenal sebagai resin berkualitas tinggi ini menjadi komoditas utama yang menopang perekonomian lokal penduduk setempat.
BACA JUGA:Sedih, Gedung Bersejarah di Batam Dirobohkan: Tokoh Melayu Merasa Dizalimi Pemerintah!
“Usaha dan lahan inilah yang kami pertahankan. Tanah ulayat masyarakat adat Toraja rumpun Pong Salamba,” ucap Harniati.
Diungkapkan Harniati Rumpun Pong Salamba memliki lahan di Morowali seluas 8.636 hektare sesuai surat keterangan yang diterbitkan Kepala Desa Mahalona pada 1998.
Bahkan Surat Kepala Desa Mahalona juga mengonfirmasi sejarah terciptanya pemukiman dan usaha perkebunan damar Pong Salamba di Langtua.
Diungkapkannya, memang secara administratif, lahan tersebut berada di batas antara Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Sulawesi Selatan (Sulsel).
Menurut Harniati, di Sulteng ada sekitar 4.000 hektare lahan Pong Salamba. Tanaman damar yang banyak dijumpai seperti di Desa Ululere menjadi bukti atas penguasaan mereka. Makam Pong Salamba juga berada di sana.
Suara Harniati tiba-tiba terhenti, ada kecemasan menyusup ke dalam dadanya-sebelum melanjutkan cerita soal aktivitas PT Vale Indonesia Tbk.
Lahan yang mereka kelola kini masuk area konsesi Vale. Kehidupan rumpun Pong Salamba kian terancam seiring eksploitasi nikel secara besar-besaran di Morowali.
Tercatat, PT Vale Indonesia memiliki konsesi seluas 22.699 hektare di Sulteng dan 70.566 hektare di Sulsel dalam naungan Kontrak Karya (KK).
Warga tak pernah tahu bagaimana izin itu terbit. Padahal lokasi di mana izin diberikan adalah hak ulayat komunitas Pong Salamba.
BACA JUGA:Masyarakat Adat Melayu RDP dengan Komisi VI DPR, Laporkan Soal Mafia Lahan di Pulau Batam!
Kata Harniati, Vale belakangan mulai mewanti-wanti dan melarang rumpun Pong Salamba membuka lahan warisan mereka untuk bercocok tanam.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: