Update Kasus Evelin vs Anak Bos Prodia, Puluhan Saksi hingga Ahli Diperiksa
Polisi memeriksa 24 saksi dalam kasus penipuan penjualan Lamborghini Aventador milik anak Bos Prodia, Arif Nugroho di Polda Metro Jaya-Disway.id/Rafi Adhi-
JAKARTA, DISWAY.ID - Polisi telah menetapkan Evelin Dohar Hutagalung menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan mobil Lamborghini Aventador milik Arif Nugroho.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa sebanyak 24 saksi termasuk ahli di dalamnya.
BACA JUGA:Polisi Segera Jadwalkan Pemeriksaan Evelin Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan
BACA JUGA:Evelin Dohar Hutagalung Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Penipuan Lamborghini
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan saksi itu dimulai sejak 10 Februari 2025.
"Telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 (dua puluh empat) orang saksi di tahap penyidikan yang dimulai sejak tanggal 10 Februari 2025," katanya kepada awak media, Jumat 21 Februari 2025.
Sementara dua saksi ahli juga turut dimintai keterangan dalam kasus tersebut.
"Telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang ahli, yaitu 1 (satu) orang ahli hukum pidana dan 1 (satu) orang ahli hukum perdata," ucapnya.
BACA JUGA:Kasus Penipuan Lamborghini Evelin Hutagalung, Arif Nugroho Rugi Rp6,5 Miliar!
BACA JUGA:Tak Hanya Evelin, Polisi Juga Jadwalkan Pemeriksaan Sang Suami dalam Kasus Penggelapan Lamborghini!
Kemudian beberapa barang bukti juga telah turut disita penyidik.
"Telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi, baik berupa surat, dokumen, informasi dan/atau dokumen elektronik, diantaranya mutasi rekening koran bank, bukti transfer rekening, informasi dan/atau dokumen elektronik terkait dengan transaksi keuangan, nota tanda terima, dan dokumen kendaraan bermotor mobil Lamborgini," paparnya.
Sebelumnya usai ditetapkan tersangka, Evelin Dohar Hutagalung bakal diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Evelin bakal diperiksa sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: