KPK Dalami Dugaan Permintaan Uang Eks Gubernur Bengkulu dari Pengusaha Tambang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami soal dugaan permintaan uang oleh mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah ke pengusaha tambang-disway.id/cahyono-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami soal dugaan permintaan uang oleh mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah ke pengusaha tambang.
Adapun, pendalaman tersebut terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pemerintahan Bengkulu pada periode 2018-2024.
Penyidik KPK memeriksa dari pihak pengusaha tambang, yakni pengurus PT Ratu Samban Mining, Edhie Santosa dan Pengurus dari PT Selamat Jaya Pratama, Dedeng Marco Saputra.
BACA JUGA:Hasto Minta Keluarga Jokowi Diperiksa, KPK: Silahkan Melapor
BACA JUGA:Stafsus Menkomdigi Blunder Diduga Sebar UU Palsu, Rudi Valinka Pasrah Ketahuan Hoax?
Kemudian, pengurus PT Jo Mas Citra Selaras dan PT Surya Karya Selaras, Junaidi Leonardo; pengurus PT Ferto Rejang, Yanto; dan pemilik PT Cereno Energi Selaras, PT Inti Bara Perdana Bebby Hussy.
"Saksi saksi ini hadir semua. Penyidik mendalami terkait dengan adanya permintaan uang oleh Sdr. RM kepada para pengusaha tambang untuk kebutuhan pencalonan dirinya," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya pada Sabtu, 22 Februari 2025.
Lalu, untuk seorang saksi yang merupakan PNS bernama Alfian Martedy didalami soal mutasi di lingkungan Pemerintah Provinsi.
"Untuk saksi AM, penyidik peran beliau yang bersangkutan (atas perintah RM) dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemprov," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pada tanggal 4 sampai 6 Desember 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada tujuh rumah pribadi, satu rumah dinas dan lima kantor di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Nah Loh! 4 Polisi Diperiksa Propam Buntut Dugaan Intimidasi Band Sukatani
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan bahwa dalam kasus dugaan korupsi oleh penyelenggara negara terkait dengan jabatannya atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya di Provinsi Bengkulu pada 2018-2024.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: