KPK Dalami Dugaan Permintaan Uang Eks Gubernur Bengkulu dari Pengusaha Tambang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami soal dugaan permintaan uang oleh mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah ke pengusaha tambang-disway.id/cahyono-
KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu RM (Rohidin Mersyah) Gubernur Bengkulu, ID (Isnan Fajri) Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, dan EV (Evriansyah) alias AC (Anca), Adc. Gubernur Bengkulu," lanjutnya Alex.
Total uang yang diamankan dalam kegiatan operasi tangkap tangan tersebut adalah Rp 7 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura.
Adapun, atas perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: