Apa Itu Bullion Bank? Bank Emas Indonesia yang Diresmikan Hari ini

Emas Antam-Tangkapan Layar-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Usai Danantara, Presiden Prabowo Subianto akan meresmikan Bullion Bank alias Bank Emas pertama Indonesia pada Rabu, 26 Februari 2025.
Bullion Bank akan diresmikan untuk mengoptimalkan pemanfaatan cadangan emas nasional.
Selain itu, tujuan lain dibentuknya bullion bank guna mendorong transformasi serta meningkatkan daya saing ekonomi nasioanal.
Dengan berdirinya Bank Emas, diharapkan hasil tambang emas tidak lagi dialirkan ke luar negeri, sehingga bisa memaksimalkan untuk kepentingan nasional.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Bakal Resmikan Hari Ini, Layanan Bank Emas Pertama di Indonesia
BACA JUGA:Kacau! Harga Emas Antam Hari Ini Ambruk! Waktunya Borong atau Tunggu?
"Selama ini kita tak punya bank untuk emas kita. Jadi emas kita banyak ditambang dan mengalir ke luar negeri." terang Prabowo di Istana Merdeka Senin, 17 Februari 2025.
Apa Itu Bullion Bank?
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024, bullion bank atau bank emas adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan atau kegiatan lainnya yang dilakukan Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
Dalam pasal 1, disebutkan bahwa perdagangan emas merupakan transaksi jual beli emas yang terstandardisasi dan dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antar pihak dengan tujuan kegiatan pembiayaan emas dan/atau penitipan emas.
BACA JUGA:Fathan Subchi Pimpin PB IKA PMII Periode 2025-2030, Siap Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045
Sedangkan pembiayaan emas merupakan penyediaan sejumlah emas yang terstandardisasi berdasarkan persetujuan dan kesepakatan antar LJK dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai mengembalikan sejumlah emas dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
Sementara itu, penitipan emas adalah penitiipan emas milik masyarakat oleh LJK untuk memperoleh pendapatan berbasisi imbal jasa yang dilaksanakan dengan kesepakatan para pihak.
Lebih lanjut, POJK 17/2024 juga mensyaratkan bahwa lembaga jasa keuangan yang ingin terlibat dalam bisnis bullion harus memiliki ekuitas minimum Rp14 triliun.
Tidak Ada Minimal Deposite
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Ahmad Nasrullah mengatakan tidak ada minimal deposite bagi masyarakat yang ingin menyimpan emas di bullion.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: