Menag Usul Pajak Bisa Dibayarkan lewat Zakat: Belajar dari Malaysia

Menag Usul Pajak Bisa Dibayarkan lewat Zakat: Belajar dari Malaysia

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar.-Disway/Annisa Zahro-

BACA JUGA:Wacana Makan Bergizi Gratis Dibiayai Zakat, Prabowo: Pemerintah Siap Beri Makan Anak Indonesia

Sehingga jumlah warga fakir miskin tidak mungkin sebanyak itu di tengah banyaknya bantuan dari luar negeri dan serikat-serikat masyarakat.

Bahkan, Baznas pada tahun 2023 saja berhasil mengumpulkan dana sebanyak Rp32 triliun yang seharusnya bisa mengentaskan fakir miskin yang sangat ekstrem.

"Tapi masih dijumpai banyak kemiskinan. Jadi mungkin ada memang persoalan data yang belum akurat."

Oleh karena itu, hadirkan Data Tunggan Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi sangat penting bagi penyampaian bantuan kepada fakir miskin agar lebih tepat sasaran.

BACA JUGA:Bolehkah Zakat Dipakai Biaya Makan Bergizi Gratis? Ternyata Tak Boleh Asal

BACA JUGA:Istana: Penggunaan Dana Zakat untuk Program MBG Sangat Memalukan!

Selain itu juga mencari simulasi terbaik agar kemiskinan ekstrem ini bisa segera dientaskan, salah satunya dengan mencontoh negara tetangga Malaysia.

"Tetangga kita di Malaysia sebagai perumpamaan, zakat mereka itu dijadikan sebagai faktor pengurang pajak. Sedangkan kita di Indonesia, zakat kita itu hanya faktor pengurang objek pajak," katanya.

Ketika Malaysia menggunakan skema pembayaran pajak yang sama dengan Indonesia, pembayar pajak dan pembaayar zakat tidak maksimum.

"Begitu diakomodir bahwa zakat itu faktor pengurang objek pajak, itu jumlahnya bertambah. Jadi akhirnya simulasinya menjadikan kwitansi pembayaran zakat jadi faktor pengurang pembayaran pajak," paparnya.

BACA JUGA:Sosok Sultan Bachtiar Najamudin, Ketua DPD yang Usul Dana Zakat untuk Biaya Makan Bergizi Gratis

BACA JUGA:Ketua DPD Usulkan Makan Bergizi Gratis Pakai Dana Zakat Infaq dan Sedekah, Emang Boleh?

Lantas, ketika Malaysia melakukan simulasi untuk menjadikan kwitansi pembayaran pajak sebagai faktor pengurang pembayaran pajak, hal ini dapat memaksimalkan kedua faktor tersebut.

"Kalau itu bisa disimulasikan di Indonesia seperti di negara lain, sehingga pembayar zakatnya maksimum dan juga pembayar pajaknya juga maksimum."

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads