bannerdiswayaward

Tidak Puasa karena Haid Apakah Harus Bayar Fidyah? Begini Jawaban Buya Yahya

Tidak Puasa karena Haid Apakah Harus Bayar Fidyah? Begini Jawaban Buya Yahya

Tidak Puasa karena Haid wajib bayar hutang.---Freepik

JAKARTA, DISWAY.ID - Buya Yahya menjelaskan tentang hukum wanita yang haid sehingga tidak puasa apakah boleh menggantikannya dengan bayar Fidyah?.

Umat Muslim diwajibkan untuk melaksanakan ibadah puasa sebagai salah satu dari lima rukun Islam pada bulan suci Ramadan.

Akan tetap bagaimana jika seseorang wanita tidak dapat berpuasa karena sedang mengalami haid?

Apakah wanita itu harus membayar fidyah sebagai ganti dari puasa yang ditinggalkan?

BACA JUGA:Hukum Mengucapkan Selamat Imlek 2025 dalam Islam, Begini Penjelasan Buya Yahya

Dalam agama Islam, wanita yang sedang mengalami menstruasi atau haid diperbolehkan untuk tidak berpuasa selama periode tersebut.

Hal ini sesuai dengan ajaran agama yang menjaga kesehatan dan kesejahteraan individu.

Meskipun demikian, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai apakah wanita yang tidak berpuasa karena haid harus membayar fidyah atau tidak.

Menurut pendapat mayoritas ulama, wanita yang tidak berpuasa karena haid tidak diwajibkan untuk membayar fidyah.

BACA JUGA:Alarm Bahaya Meniup Terompet di Malam Tahun Baru, Buya Yahya: Ada Rambu-rambu!

Mereka berpendapat bahwa haid adalah kondisi alami yang tidak dapat dihindari dan merupakan bagian dari fitrah wanita.

PENDAPAT BUYA YAHYA SOAL WANITA HAID HARUS BAYAR FIDYAH

Menurut Buya Yahya, wanita yang haid di bulan suci Ramadan wajib diqada (diganti) di hari lain di luar bulan suci Ramadan.

Orang haid atau nifas jawabnya sudah pasti wanita tersebut harus menggantinya dengan puasa di hari lain.

"Semua Imam mazhab mengatakan salah kalau orang haid (diganti) dengan Fidyah, hadisnya adalah sangat jelas," ucap Buya Yahya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads