Rumahnya Digeledah KPK, Ternyata Kekayaan Eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil Tembus Rp22,7 M
Rumahnya Digeledah KPK, Ternyata Kekayaan Eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil Tembus Rp22,7 M-dok Disway-
BACA JUGA:Ridwan Kamil Kemungkinan Absen saat Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Terpilih Hari Ini
BACA JUGA:KPUD Jakarta Pastikan Penetapan Gubernur Terpilih 9 Januari, Ridwan Kamil Kemungkinan Absen
Adapun Ridwan Kamil membenarkan rumahnya digeledah penyidik KPK. Dia menyebut upaya paksa itu dilaksanakan penyidik dengan sesuai aturan.
"Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB. Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi," kata Ridwan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin, 10 Maret.
Ridwan memastikan akan kooperatif mengikuti proses hukum yang sedang dilakukan komisi antirasuah.
"Dan sepenuhnya mendukung atau membantu Tim KPK secara profesional," tegas eks Wali Kota Bandung tersebut.
BACA JUGA:Pramono Janji Akan Akomodir Program Ridwan Kamil dan Dharma Pongrekun
BACA JUGA:Akuin Kekalahan, Ridwan Kamil Tegaskan Pengabdian Tidak Berakhir pada Hasil Pilkada Jakarta
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dengan kasus dugaan korupsi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Penggeledahan berlangsung di wilayah Bandung, pada Senin 10 Maret 2025.
"Betul (penggeledahan) terkait perkara BJB," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Senin 10 Maret.
Sementara itu, wakil ketua KPK Fitroh Rohcahyanto turut mengamini terkaut penggeledahan di rumah Calon Gubernur tidak terpilih di Jakarta tersebut.
"Betul (penggeledahan)," kata Fitroh.
BACA JUGA:Pilkada Jakarta Usai, Ridwan Kamil: Tidak Ada Kata Akhir dalam Pengabdian Kepada Bangsa dan Negara
BACA JUGA:Tim RIDO Gerilya Maju ke MK, Ridwan Kamil-Suswono Malah Makan Nasi Uduk Bareng
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: