Jumlah Jabatan Kementerian dan Lembaga Bisa Dijabat TNI Bertambah Jadi 16 Posisi

Jumlah Jabatan Kementerian dan Lembaga Bisa Dijabat TNI Bertambah Jadi 16 Posisi

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin mengatakan jumlah kementerian dan lembaga yang bisa dijabat oleh TNI bertambah menjadi 16 instansi.-disway.id/anisha aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin mengatakan jumlah kementerian dan lembaga yang bisa dijabat oleh TNI bertambah menjadi 16 instansi.

Ia menyebut satu lembaga tambahan yaitu Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

"Mungkin sudah tahu ya teman-teman. Sekarang ada ditambah satu yaitu Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)," kata Hasanuddin, Sabtu 15 Maret 2025.

Hasanuddin menyebut penambahan jumlah instansi sipil yang dapat diisi TNI itu juga telah disepakati dalam rapat Panja dengan pemerintah.

BACA JUGA:70 Titik Bengkel Siaga Layani Pemudik Lebaran 2025, Dari Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan hingga Sulawesi

BACA JUGA:Dua Diler BYD Harmony Resmi Dibuka, Berlokasi di Kuningan dan Bekasi Utuk Perkuat Jaringan EV di Jakarta dan Kawasan Penyangga

"Sudah, sudah (sepakat). Saya bilang dari 15 jadi 16. Satu itu Badan Perbatasan," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyebut ada 15 pos kementerian dan lembaga yang bisa ditempati prajurit TNI aktif lewat revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. 

Dimana, jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang hanya 10 instansi. Hal ini tertuang pada Pasal 47 UU TNI yang masih berlaku saat ini. 

BACA JUGA:Komentar Pedas Deddy Sitorus Atas Pernyataan Sabar: Dikritik Itu Merenung, Tobat Bukan Bikin Drama Receh!

BACA JUGA:Cek NIK KTP Penerima Saldo Dana Bansos PKH, BPNT, dan PIP 2025 Online di cekbansos.kemensos.go.id

Berikut daftar 15 Kementerian dan lembaga yang bisa ditempati prajurit TNI aktif:

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) 

2. Kementerian Pertahanan 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads