Aturan Terbaru Transportasi Mudik Lebaran Mulai Berlaku, Kendaraan Berat Dilarang Melintas?

Menjelang arus mudik Lebaran 2025, pemerintah telah mengatur pembatasan operasional angkutan barang selama masa Angkutan Lebaran 2025. -Jasa Marga-
JAKARTA, DISWAY.ID - Menjelang arus mudik Lebaran 2025, pemerintah telah mengatur pembatasan operasional angkutan barang selama masa Angkutan Lebaran 2025.
Terkait aturan ini, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan tidak ada larangan bagi truk angkutan barang untuk beroperasi selama periode mudik Lebaran 2025.
"Sebaliknya, pemerintah memberlakukan pembatasan operasional untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran arus mudik dan balik," ujar Menhub di Jakarta, dikutip dari laman resmi Kemenhub.
BACA JUGA:Sederet Diskon Tarif Tol 20 Persen Mudik Lebaran 2025 yang Berlaku Hari Ini, Cek Jadwal dan Rutenya!
Menhub Dudy menambahkan, pembatasan dilakukan melalui pembatasan waktu operasional pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.
Perusahaan angkutan barang tetap dapat melakukan distribusi menggunakan kendaraan angkutan barang sumbu dua dengan jumlah berat yang diizinkan, kendaraan beroperasi saat terjadi diskresi dari kepolisian, serta distribusi tetap mengutamakan keselamatan.
Kemudian terkait tata cara pemuatan, daya angkut dan isi muatan, dimensi kendaraan, serta dokumen angkutan barang juga harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Nomor-nomor Penting Saat Mudik Lebaran, dari Keamanan hingga Call Center Pelabuhan
Menanggapi protes dari Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) terkait durasi pembatasan yang dianggap terlalu lama, Menhub menekankan bahwa pembatasan dirancang untuk mencapai keseimbangan antara arus mudik dan distribusi barang, serta mengutamakan keselamatan di jalan raya.
"Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara pengaturan lalu lintas selama periode mudik dan mendukung kelancaran distribusi barang, serta memberikan insentif untuk meringankan beban biaya bagi pelaku industri logistik," lanjut Menhub.
BACA JUGA:Polres Bandara Soetta Sediakan Layanan Khusus Hadapi Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025
Diskon Peti Kemas
Menhub mengapresiasi PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) yang memberikan diskon hingga 60% atas tagihan jasa penumpukan barang dan peti kemas selama masa pembatasan angkutan barang arus mudik dan balik Lebaran 2025.
Diskon ini berlaku dari 24 Maret hingga 8 April 2025, sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah dan untuk meringankan biaya bagi pelaku usaha logistik yang terdampak pembatasan operasional truk.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: