Syarat Pemutihan PKB di Samsat Balaraja Tangerang
Kepala UPTD PPD, Mohamad Ali Hanafiah membeberkan mekanisme untuk melakukan pemutihan PKB di Banten. -Candra Pratama-
BACA JUGA:Jelang Peringatan Hari Buruh, Menteri PKP Siapkan 20.000 Ribu Rumah Untuk Buruh
"Bahwa sesuai dengan peraturan yang ada dipersilakan untuk datang ke loket-loket kami terdekat. Jadi polanya, pola terkait cek fisik dan sebagainya itu sudah sesuai dengan aturan yang ada," sambung Ali.
Hingga siang itu, kata Ali, di Samsat Balajara sendiri mayoritas masyarakat wajib pajak yang menunggak lima tahun atau lebih.
Dia mengatakan, bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak dari 2024 ke bawah, maka mereka hanya diwajibkan membayar pajak untuk tahun 2025 ini.
"Tentunya saya berharap masyarakat bisa memempatkan momen terbaik ini karena baru ini sejarahnya penghapusan pajak, denda pajak, tunggakan pajak, dan pokok pajak dari 2024 ke bawah. Jadi masyarakat hanya membayar satu tahun, tahun berjalan 2025," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: