KPK Dalami Peran Eks Mendes PDTT Soal Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim TA 2021-2022
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut kasus dugaan korupsi berupa suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022-Disway.id/Ayu Novita-
Ia juga dihukum uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sahat terbukti menerima fee dana hibah pokok pikiran masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020–2022, serta APBD 2022–2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang.
Adapun, total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp 200 miliar.
BACA JUGA:Kriteria Guru Sekolah Rakyat, Bakal Buka Rekrutmen Bulan ini
BACA JUGA:Kemendagri Catat 9 Daerah yang Siap Lakukan PSU, Persiapan Sudah 99%
Dalam pengembangan kasus ini, KPK menjerat 21 orang sebagai tersangka. Mereka juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.
KPK juga turut mendalami soal dugaan adanya jual beli aset milik Anggota DPR RI fraksi Partai Gerindra Anwar Sadad.
Hal itu terungkap melalui keterangan enam orang saksi kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
Bidikan kepada jual beli aset milik Anwar Sadad itu karena dia kini telah menyandang status kasus tersangka. Dia terseret kasus rasuah ketika dirinya masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024.
Adapun, enam saksi yang diperiksa merupakan pihak swasta, mereka di antaranya Nur Ridho Fauzi, Siska Kusno, Fong Robert Fongawa, Saifudin, Ali Imron dan Akhmad Samsudin.
BACA JUGA:Menhub Dudy: Angka Kecelakaan yang Menurun pada Lebaran 2025
BACA JUGA:Menhub Dudy Sebut Jumlah Pemudik Lebaran 2025 Menurun
Keenam saksi itu telah diperiksa di kantor BPKP perwakilan Provinsi Jatim, Jl. Raya Bandara Juanda No. 38 Kab. Sidoarjo, Rabu 20 November 2024.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
