bannerdiswayaward

SUDAH CAIR! Besaran Saldo Dana PIP 2025 dan Cara Cek Pencairan, Pemerintah Pastikan Tak Ada Perubahan

SUDAH CAIR! Besaran Saldo Dana PIP 2025 dan Cara Cek Pencairan, Pemerintah Pastikan Tak Ada Perubahan

Pemerintah pastikan saldo dana PIP 2025 tak ada perubahan--Disway

JAKARTA, DISWAY.ID – Kabar baik datang bagi para pelajar dari keluarga prasejahtera di seluruh penjuru Tanah Air.

Pemerintah resmi mulai menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 pada bulan April ini.

Bantuan pendidikan ini menjadi salah satu langkah konkret untuk mencegah angka putus sekolah dan memastikan akses pendidikan tetap terbuka bagi siswa dari jenjang SD hingga SMA/SMK.

Pencairan dilakukan secara bertahap sepanjang tahun, dan April menjadi salah satu fase pencairan besar. Siswa yang telah diverifikasi oleh sekolah dan bank penyalur akan lebih dulu menerima dana tersebut.

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH! Saldo Dana Bansos PIP 2025 Cair Hari ini, Cek Status Penerima Lewat pip.dikdasmen.go.id

Abdul Muti: PIP Tetap Jalan, Tak Ada Pemangkasan

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Muti, menegaskan bahwa PIP 2025 tidak mengalami perubahan signifikan.

“Program ini tetap berlaku dari SD sampai SMA. Yang masih dalam tahap negosiasi hanya jenjang SMA, sedangkan SD dan SMP aman,” ujar Muti.

Ia juga memastikan besaran bantuan tetap mengacu pada skema sebelumnya.

“Kami upayakan nilainya sama seperti tahun lalu. Sesuai arahan Presiden Prabowo, program sosial yang menyangkut hajat hidup orang banyak tidak boleh dikurangi,” imbuhnya.

Ia memastikan saldo dana sudah mulai ditransfer ke rekening penerima. 

"Sudah, bertahap," katanya. 

Selain PIP, program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler maupun BOS Kinerja juga tidak akan dipangkas.

Saat ini, pemerintah tengah mengembangkan skema “sekolah model” sebagai pengganti program Sekolah Penggerak, dengan harapan peningkatan mutu bisa merata.

BACA JUGA:Saldo Dana PIP 2025 Kapan Cair? Ini Cara Pencairannya

Siapa Saja yang Berhak Menerima PIP?

Merujuk aturan terbaru Kemendikbudristek, PIP diberikan kepada siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin yang memenuhi kriteria berikut:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads