Lewat Batas Akhir, 13.710 Pejabat Negara Belum Lapor LHKPN
Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.-Ayu Novita-
"Kepatuhan LHKPN ini dapat digunakan sebagai salah satu basis data dukung dalam manajemen ASN, seperti promosi bagi para pegawai yang patuh, maupun penjatuhan sanksi administratif bagi yang lalai," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan perubahan batas akhir pelaporan LHKPN periode 2024.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan, semulanya batas akhir penyetoran LHKPN pada 31 Maret diundur karena bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
BACA JUGA:Buntut Gangguan Sistem, Pramono Usul Ganti Nama Bank DKI Jadi Bank Betawi
"Batas akhir yang semula dijadwalkan pada tanggal 31 Maret 2025, telah diundur menjadi tanggal 11 April 2025," jelas Tessa dalam keterangan resminya pada Senin 31 Maret 2025.
Tessa menjelaskan bahwa batas akhir yang bertepatan dengan hari libur dapat memengaruhi kelancaran proses pelaporan harta kekayaan bagi penyelenggara negara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: