Bebas Melintas! Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 April 2025 Libur Jumat Agung Ditiadakan
Jadwal ganjil genap (gage) Jakarta hari ini Senin, 10 November 2025.-Screenshoot/YouTube-
"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden."
BACA JUGA:30 Ucapan Jumat Agung 2025 Penuh Doa, Damai, Harapan, dan Kasih
Aturan Ganjil Genap Jakarta 2025
Kebijakan gage di Jakarta memang rutin diberlakukan pada Senin-Jumat, kecuali libur nasional dan Sabtu-Minggu.
Sebanyak 25 ruas jalan yang berada di wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, hingga Jakarta Timur menjadi titik diberlakukannya ganjil genap.
Gage berlaku dengan dua sesi, yakni pagi dan sore hari. Sesi pertama, Gage di Jakarta dimulai pukul 06.00-10.00 WIB. Sedangkan, sesi kedua mulai berlaku pada pukul 16.00-21.00 WIB.
Pengendara yang melintas di 25 ruas jalan wajib mematuhi peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:Jadwal Paskah 2025, Apa Ada Cuti Bersama?
Jika pengendara melanggar kebijakan ganjil genap di Jakarta hari ini Senin, 24 Maret 2025, maka akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp500.000 sebagaimana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 Pasal 287 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dikutip dari Instagram resmi Dishub DKI Jakarta @dishubdkijakarta, berikut lokasi ganjil genap di Jakarta.
Jakarta Pusat
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Gatot Subroto
Jakarta Timur
- Jalan MT Haryono
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
BACA JUGA:25 Ide Ucapan selamat Paskah 2025 Sederhana Penuh Makna, Bisa Kirim Lewat Medsos!
Jakarta Barat
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
Kendaraan Tak Berlaku Ganjil Genap Jakarta
Selain itu, ada sejumlah kendaraan yang dikecualikan dalam kebijakan ganjil genap diantaranya:
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
- Kendaraan ambulans
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
- Sepeda motor
- Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
- Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
- Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
- Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
- Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
- Kendaraan pengangkut tabung oksigen
- Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: