Bebas Melintas! Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 April 2025 Libur Jumat Agung Ditiadakan

Bebas Melintas! Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 April 2025 Libur Jumat Agung Ditiadakan

Jadwal ganjil genap (gage) Jakarta hari ini Senin, 10 November 2025.-Screenshoot/YouTube-

JAKARTA, DISWAY.ID - Penerapan ganjil genap Jakarta hari ini Jumat, 18 April 2025 saat libur memperingati Wafat Yesus Kristus atau Jumat Agung 2025 ditiadakan.

Ganjil genap (gage) Jakarta yang biasanya rutin diberlakukan pada hari ini ditiadakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Aturan ganjil genap di Jakarta saat peringatan Wafat Yesus Kristus sebagai Jumat Agung 2025 ditiadakan pada 18 April 2025 karena ditetapkan sebagai hari libur nasional.

BACA JUGA:Pengumuman! Ganjil Genap Jakarta saat Libur Wafat Isa Almasih 18 April 2025 Ditiadakan, Pengendara Bebas Melintas

Peniadaan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap ini pun disampaikan Dishub DKI Jakarta melalui media sosial resmi Instagram.

"Sehubungan dengan peringatan Wafat Isa Almasih, ketentuan Sistem Ganjil Genap di 25 ruas jalan di Jakarta pada Jumat, 18 April 2025 ditiadakan," tulis Dishub Jakarta di media sosial resminya.

Wafat Yesus Kristus yang juga dikenal sebagai Jumat Agung menjadi momen penting bagi umat Kristen untuk mengenang pengorbanan Yesus Kristus yang wafat di kayu salib demi menebus dosa manusia.

Jumat Agung juga tidak hanya menjadi bagian dari liturgi gereja, melainkan kesempatan untuk merefleksikan makna kasih, pengampunan, dan pengharapan dalam kehidupan.

Hari Wafat Yesus Kristus diperingati dengan suasana yang hening, penuh penghayatan, dan refleksi atas penderitaan Yesus.

BACA JUGA:Apa Arti Jumat Agung dan Paskah bagi Umat Kristen? Cek Penjelasannya di Sini

Seluruh umat Kristen saat hari peringatan akan mengikuti ibadah khusus di gereja.

Oleh karena itu, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri pada peringatan Wafat Isa Almasih atau Yesus Kristus 2025 pada Jumat, 18 April 2025 ditetapkan sebagai libur nasional.

Sehingga, ganjil genap di Jakarta saat Jumat Agung 2025 ditiadakan.

Peniadaan pembatasan kendaraan bermotor roda empat atau lebih juga tertuang pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3) yang berbunyi:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads