Kembali Berlaku! Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 21 April 2025, Pengendara Awas Kena Tilang di 25 Ruas Jalan

Kembali Berlaku! Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 21 April 2025, Pengendara Awas Kena Tilang di 25 Ruas Jalan

Kebijakan ganjil genap di Jakarta kembali berlaku hari ini Senin, 26 Mei 2025.-Screenshoot/YouTube-

JAKARTA, DISWAY.ID - Aturan ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan hari ini Senin, 21 April 2025.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil genap (age) untuk kendaraan pribadi roda empat atau lebih usai lirbu akhir pekan.

Pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap di Jakarta mengacu pada Peraturan Gubernunr (Pergub) DKI Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Jakarta Hari ini Senin 21 April 2025: Berpotensi Hujan Deras!

"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan keputusan Presiden."

Usai libur akhir pekan selesai, kini jadwal ganjil genap Jakarta hari ini diberlakukan dan pengendara wajib mematuhi aturannya.

Penerapan ganjil genap Jakarta hari ini Senin, 21 April 2025 diberlakukan di 25 ruas jalan yang berada di wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, hingga Jakarta Timur.

Gage berlaku dengan dua sesi, yakni pagi dan sore hari. Sesi pertama, Gage di Jakarta dimulai pukul 06.00-10.00 WIB. Sedangkan, sesi kedua mulai berlaku pada pukul 16.00-21.00 WIB.

Hari ini ganjil genap Jakarta 21 April 2025 berlaku untuk pelat ganjil. Sehingga, kendaraan roda empat atau lebih dengan pelat genap dilarang untuk melintas.

BACA JUGA:Jadwal Layanan Perpanjang SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 21 April 2025, Jangan sampai Telat!

Pengendara dengan kendaraan plat genap yang akan melintas diimbau untuk mencari rute alternatif menghindari ruas jalan yang diberlakukannya ganjil genap.

Jika pengendara melanggar kebijakan ganjil genap di Jakarta hari ini Senin, 21 April 2025, maka akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp500.000 sebagaimana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 Pasal 287 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lokasi Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 21 April 2025

Dikutip dari Instagram resmi Dishub DKI Jakarta @dishubdkijakarta, berikut lokasi ganjil genap di Jakarta hari ini Senin, 21 April 2025.

Jakarta Pusat

  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

BACA JUGA:Update Prakiraan Cuaca Hari Ini di Jabodetabek, Senin 21 April 2025

Jakarta Selatan

  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Gatot Subroto

Jakarta Timur

  • Jalan MT Haryono
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani
  • Jalan Pramuka

Jakarta Barat

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman

Kendaraan Tak Berlaku Ganjil Genap Jakarta

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads