Roy Suryo Dilaporkan Terkait Ujaran Kebencian dan Penghasutan terhadap Jokowi

Roy Suryo Dilaporkan Terkait Ujaran Kebencian dan Penghasutan terhadap Jokowi-Disway/Fajar Ilman-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Tiga tokoh publik yakni Roy Suryo, Dr. Tifauzia, dan Rismon Sianipar dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian dan penghasutan terhadap Presiden Joko Widodo.
Laporan ini dilayangkan oleh tim dari Advocate Public Defender pada Rabu 24 April 2025.
BACA JUGA:Roy Suryo hingga Dokter Tifa Datangi UGM Pertanyakan Ijazah Jokowi, Pihak Kampus Tegaskan ini
BACA JUGA:Geger! Gibran Mendatangi Kampus Kosong, Roy Suryo: Kita Tuh Dibodohkan
Ketua Advocate Public Defender, Zevrijn Boy Kanu, menyampaikan bahwa laporan ini dibuat sebagai bentuk keprihatinan atas situasi yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.
"Kita coba melaporkan mengenai dugaan penghinaan, hasutan, dan juga membuat gaduh. Jadi ada beberapa pasal yang kita akan coba kemukakan, tergantung pada nanti penyidiknya, yang mana pasal yang lebih tepat," ujar Zevrijn kepada awak media.
BACA JUGA:Roy Suryo Balas Tudingan Intan Srinita Soal Pemilik Akun Asli Fufufafa, Merembet ke Polisi?
"Kami sebagai warga negara yang baik ingin menyampaikan perasaan kami bahwa kondisi ini tidak bisa dibiarkan. Jika dibiarkan terus, masyarakat kita akan dirugikan. Akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," sambungnya.
Sementara itu, anggota tim hukum, Lechumanan, menyebut bahwa pihaknya melaporkan tiga orang berinisial RS (dua orang) dan satu dokter berinisial T. Meski enggan merinci identitas lengkap.
Ia memastikan bahwa laporan ini terkait tudingan ijazah palsu terhadap Presiden Jokowi.
"Menuding tanpa dasar, itulah intinya," tegas Lechumanan.
BACA JUGA:Roy Suryo Tegaskan Siap Diperiksa Bareskrim atas Kasus Fufufafa Gibran
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: