KPK Lelang 55 Barang Gratifikasi Hasil Penyitaan, Batik Hingga Logam Mulia

KPK Lelang 55 Barang Gratifikasi Hasil Penyitaan, Batik Hingga Logam Mulia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta Wilayah 3 Kementerian Keuangan, akan melaksanakan lelang terbuka secara daring terhadap 55 objek gratifikasi.-ayu novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta Wilayah 3 Kementerian Keuangan, akan melaksanakan Lelang terbuka secara daring terhadap 55 objek gratifikasi.

Kegiatan ini akan berlangsung pada Jumat, 2 Mei 2025. Adapun, barang-barang tersebut terdiri dari berbagai jenis seperti tas, helm, kain, perangkat elektronik, aksesori, hingga logam mulia.

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Arif Waluyo Widiarto mengatakan kegiatan lelang ini sebagai wujud kontribusi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui pencegahan korupsi atas objek gratifikasi, yang telah ditetapkan menjadi milik negara. 

BACA JUGA:Camat Jagakarsa Tegaskan Helen's Night Bar Belum Kantongi Izin, Warga Diminta Hormati Aturan

BACA JUGA:Purnawirawan TNI Tuntut Pemakzulan Gibran, Menhan: Kita Hormati Pemikiran Para Sesepuh

“Melalui mekanisme lelang, KPK mendorong pengembalian nilai ekonomis dari barang-barang tersebut ke kas negara secara transparan dan akuntabel,” kata Arif kepada wartawan pada Kamis, 1 Mei 2025.

Arif menjelaskan bahwa keterlibatan langsung masyarakat juga berperan penting dalam pelaksanaan lelang ini.

Hal ini, kata Arif, sebagai salah satu bentuk partisipasi aktif publik dalam pemberantasan korupsi.

BACA JUGA:Kelakar Prabowo Punya Nama Sama dengan Kapolri dan Panglima

BACA JUGA:Anggota DPR Fauzi Amro dan Charles Meikyansah Kompak Tak Penuhi Panggilan KPK

“Untuk itu KPK mengajak masyarakat untuk ikut dalam lelang objek gratifikasi ini sebagai salah satu bentuk kontribusi dalam penerimaan negara melalui upaya pencegahan korupsi, khususnya dari lelang barang-barang gratifikasi,” imbuhnya.

Kegiatan lelang akan dilaksanakan secara daring melalui aplikasi lelang (open bidding) yang dapat diakses pada laman https://portal.lelang.go.id. 

Adapun tata cara mengikuti lelang dapat dilihat secara terperinci pada menu 'Tata Cara dan Prosedur' dan 'Panduan Penggunaan' pada laman tersebut. 

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti kegiatan lelang dapat mengakses informasi lebih lanjut melalui tautan https://portal.lelang.go.id/kantor/49/KPKNL-Jakarta-III.html atau menghubungi narahubung Direktorat PKN DJKN atau KPKNL Jakarta III pada nomor 088804115423.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads