Ngaku Karyawan Swasta, MMB Ternyata Spesialis Maling Motor di Bekasi

Ngaku Karyawan Swasta, MMB Ternyata Spesialis Maling Motor di Bekasi

Polres Metro Bekasi Kota tangkap seorang pemuda berinisial MMB yang merupakan spesialis maling sepeda motor di wilayah Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.--Istimewa

BEKASI, DISWAY.ID - Polres Metro Bekasi Kota tangkap seorang pemuda berinisial MMB yang merupakan spesialis maling sepeda motor di wilayah Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Yus Jahan menerangkan bahwa pria berusia 23 tahun beraksi dengan mengaku sebagai pekerja swasta di wilayah Bekasi Utara.

“Pelaku ini mengaku sering melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Bekasi Utara,“ terang Jahan

BACA JUGA:Besi JPO di Jakarta Rawan Dicuri Maling, Rano: Sekarang Dipasang, Besok Dibongkar

Jahan menjelaskan bahwa petugasnya mendapatkan laporan dari warga Perum PUP Blok D11 RT 09 RW 13 Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi dengan adanya pencurian sepeda motor.

Dengan hal tersebut, pihaknya langsung meringkus pemuda tinggal di Kampung Babelan, Kabupaten Bekasi pada Sabtu, 26 April 2025.

BACA JUGA:Polisi Ungkap Jenis Senpi yang Digunakan Maling Motor di Kelapa Dua Tangerang

Ditambah, petugas menemukan sejumlah barang bukti seperti satu unit sepeda motor hingga peralatan untuk membobol kunci roda dua.

“Dari hasil penggeledahan di kediaman MMB, ditemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver dan satu buah kunci kontak sepeda motor, serta anak kunci leter T yang biasa digunakan untuk melakukan pencurian,“ terang dia.

BACA JUGA:Pramono Bakal Pasang CCTV di Seluruh JPO Imbas Besi Tangga Dicuri Maling

Ketika dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, MMB mengaku sudah mencuri kendaraan berinisial IS yang merupakan pengurus rumah tangga.

“Pelaku (MMB) mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban yakni IS yang merupakan warga sekitar (Lokasi kejadian), selanjutnya seluruh barang bukti dan pelaku kemudian dibawa ke Polsek Bekasi Utara untuk proses penyelidikan dan penegakan hukum lebih lanjut,” jelas Jahan.

MMB dikenakan pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan nomor LP/B/32/IV/2025/SPKT Bks Utara/Restro Bks Kota/PMJ.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads