Curanmor Sadis! Ipin dan Komplotannya Teror Tangerang Pakai Senjata Api, 1 Pelaku Diburu
Unit Reskrim Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, menciduk pelaku pencurian motor (curanmor) menggunakan senjata api (senpi) rakitan berisnial AA alias Ipin (21).--Candra Pratama
BACA JUGA:Sempat Keluarkan Senpi Usai Aksinya Kepergok, Pelaku Curanmor di Tangerang Jadi Bulan-bulanan Warga
Rokmatulloh menyampaikan, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP atas kasus pencurian dengan pemberatan dan serta undang-undang darurat No.12 tahun 1951 pasal 1 tentang kepemilikan senjata api," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
