bannerdiswayaward

Japrem Bikin Resah! Dagang di Puri Indah Kudu Bayar 1 Juta ke Preman Ormas

Japrem Bikin Resah! Dagang di Puri Indah Kudu Bayar 1 Juta ke Preman Ormas

Ilustrasi preman tagih japrem ke pedagang PKL--

JAKARTA, DISWAY.ID – Tindak pemalakan kembali terjadi di kawasan Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat.

Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di daerah tersebut diduga menjadi korban pungutan liar oleh preman yang terafiliasi dengan sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas).

Tak tanggung-tanggung, mereka dipaksa untuk membayar uang pangkal sebesar Rp 1 juta dan biaya bulanan yang berkisar antara Rp 350.000 hingga Rp 400.000, tergantung luas lapak yang disewa.

BACA JUGA:Harga BYD Seal Cocok Buat Gaji 2 Digit, Cek Simulasi Cicilan Kredit Promo Mei 2025

Selain itu, para pedagang juga diminta untuk membayar uang kebersihan dan biaya listrik sebesar Rp 10.000 dua kali seminggu.

"Modusnya sangat meresahkan. Preman-prema ini mengklaim mereka mewakili ormas-ormas tertentu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers pada Rabu, 14 Mei 2025.

BACA JUGA:Kuliah Gratis di IPB? Jalur Beasiswa BUD Dibuka Lagi, Daftarnya Cuma Sampai Juni 2025!

Namun, pihak kepolisian tidak tinggal diam. Setelah menerima laporan dari masyarakat, pihaknya langsung bergerak cepat dengan menangkap 22 preman yang terafiliasi dengan ormas GRIB, FBR, dan Karang Taruna dalam sebuah razia di kawasan Puri Indah.

"Kami sedang mendalami kasus ini lebih lanjut untuk menentukan status hukum para tersangka," lanjut Ade.

Polisi juga menegaskan bahwa segala bentuk premanisme harus diberantas, dan masyarakat diminta untuk tidak takut melapor jika menjadi korban pungutan liar seperti ini.

BACA JUGA:Klub Impian Bersedia Rekrut Marcus Rashford, Barcelona Ajukan Satu Syarat Pada 'Pangeran Inggris'

Ade menambahkan, “Ini adalah bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat dan akan terus kami tindak tegas.”

Kehadiran preman yang mengklaim sebagai perwakilan ormas ini menambah beban bagi pedagang kecil yang sudah berjuang untuk bertahan hidup.

Di sisi lain, praktik pungutan liar ini jelas melanggar hukum dan merusak iklim usaha yang sehat di Jakarta. Sebagian besar pedagang mengaku terpaksa membayar karena takut ancaman kekerasan atau pembubaran lapak mereka jika menolak.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads