Proses Cepat! Ajukan KUR BSI 2025 Pinjaman Rp30-Rp40 Juta, Tanpa Angunan dan Cicilan Super Ringan
Tabel Angsuran KUR BSI 2025.--Syifa Lulu
JAKARTA, DISWAY.ID - Proses cepat dijamin langsung cair, ajukan KUR BSI 2025 pinjaman Rp30-Rp40 juta untuk pelaku usaha.
Bank BSI kembali meluncurkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk seluruh pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang terkendala dalan pembiayaan.
Dengan begitu, KUR BSI hadir sebagai solusi yang tepat bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan pembiayaan modal dengan proses cepat tanpa angunan.
BACA JUGA:Berkat KUR BRI, Pengusaha Wanita Ini Berhasil Sulap Kelor Jadi Aneka Olahan Pangan Favorit
Melalui KUR BSI, debitur tidak hanya dipermudah dalam akses modal namun juga diberi rasa aman karena program ini hadir dengan prinsip ekonomi syariah.
Bantuan ini dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan operasional usaha sekaligus meningkatkan bisnis yang dibangun.
Tak perlu khawatir soal angsuran, sebab KUR BSI 2025 menawarkan cicilan super ringan tanpa bunga.
Melalui KUR Mandiri 2025, menawarkan kemudahan akses permodalan dengan bunga super ringan, yaitu 6 persen per tahun atau 0,5 persen per bulan.
BACA JUGA:Langsung Cair ke Rekening! Cek Skema Lengkap Pinjaman KUR BCA 2025 Plafon Rp500 Juta
Kehadiran KUR BSI 2025 membuat pelaku usaha bisa mendapatkan pinjaman dengan syarat mudah, dan cicilan yang ringan sehingga mereka lebih leluasa mengembangkan bisnisnya.
Melalui program ini, nasabah bisa mengajukan pinjaman dengan menggunakan akad-akad pinjam syariah seperti Murabah (jual-beli) atau Ijarah (sewa).
Lantas bagaimana cara mengajukan KUR BSI 2025 sesuai syariat dan prinsip ekonomi Islam, simak berikut ini.
Syarat Pengajuan KUR BSI
Berikut beberapa persyaratan yang harus diketahui calon debitur untuk mengajukan KUR BSI 2025.
- Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah
- Memiliki usaha yang sudah berjalan minimal 6 (enam bulan)
- Fotokopi KTP dan KK atau Akta Nikah (bagi yang sudah menikah)
- Legalitas usaha
- Fotokopi dokumen agunan (jika diperlukan)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: