Langgar Izin Tinggal, 27 WNA Terjaring Kantor Imigrasi Bekasi
Sebanyak 27 Warga Negara Asing (WNA) ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi diduga berbuat pelanggaran Keimigrasian di kawasan Kota serta Kabupaten Bekasi-Istimewa-
“Sementara dua WNA lainnya melanggar batas waktu izin tinggal yang telah diberikan. Bahkan, keduanya telah habis masa berlaku (overstay) sejak 6 Mei 2022,” paparnya.
Nantinya Imam akan melakukan pendalaman terhadap para WNA di ruang Detensi, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi.
BACA JUGA:Rumah Lurah di Lampung Dibakar Massa, Ini Dugaan Perkara yang Bikin Amarah Warga Memuncak!
BACA JUGA:Polres Bandara Soetta Ringkus 16 Preman dalam Operasi Berantas Jaya 2025
“WNA tersebut dikenakan tindak pidana administrasi keimigrasian berupa pendetensian untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Imam.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
